Industri Mebel Nasional Potensial Tumbuh

By Admin

nusakini.com--Industri mebel nasional memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berkembang karena didukung sumber bahan baku melimpah dan perajin yang terampil. Oleh karena itu, Pemerintah memprioritaskan pengembangan sektor padat karya berorientasi ekspor ini agar semakin produktif dan berdaya saing melalui kebijakan-kebijakan strategis. 

“Pemerintah berupaya untuk mengurangi berbagai hambatan yang selama ini dihadapi pelaku usaha mebel nasional dalam proses produksi, pemasaran, maupun ekspor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di sela kegiatannya menghadiri Global Manufacturing and Industrialisation Summit (GMIS) 2017 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Selasa (28/3). 

Misalnya, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dengan dokumen V-Legal yang sudah diberlakukan wajib bagi industri furnitur. “Menurut pelaku industri furnitur, SVLK pada dasarnya belum memberikan manfaat bagi mereka khususnya terkait keberterimaan dokumen V-Legal di negara tujuan ekspor,” ujar Airlangga.

Saat ini, baru Uni Eropa yang sudah memiliki kerangka kerja sama Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA), sedangkan kebijakan ini berlaku ke seluruh negara tujuan ekspor. 

Dalam upaya mengatasi hal tersebut, Airlangga menegaskan, perlunya koordinasi dengan pemerintah Uni Eropa (G to G) untuk menghilangkan kendala teknis yang menghambat produk Indonesia masuk ke pasar Uni Eropa. “Sehingga produk furnitur Indonesia dapat privilege masuk ke pasar Uni Eropa melalui Greenline dan melakukan negosiasi dengan negara tujuan ekspor lainnya untuk meningkatkan keberterimaan SVLK,” tuturnya. 

Opsi lainnya, yakni mengeluarkan atau mengecualikan produk furnitur dan kerajinan kayu dari kewajiban SVLK. “Makanya, SVLK diminta untuk disederhanakan dan bisa dikomunikasikan kepada seluruh konsumen,” imbuh Airlangga. 

Lebih lanjut, pihaknya juga mengusulkan agar perusahaan yang sudah mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tidak perlu rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan impor kayu karena akan menghambat jalannya proses produksi. 

“Saat ini, banyak sekali bahan baku kayu yang harus diimpor oleh pelaku industri furnitur, seperti kayu oak dan poplar,” sebutnya. Jenis-jenis kayu tersebut tidak tersedia di dalam negeri sehingga untuk memenuhi kebutuhan, perlu dilakukan impor. 

Airlangga mengungkapkan, hambatan lainnya, yaitu selama ini impor barang contoh (sampel) furnitur masih harus melalui proses karantina oleh Kementerian Pertanian. Padahal produk furnitur merupakan produk olahan, di mana sebelum diimpor sudah melalui proses fumigasi di negara asalnya sehingga bebas hama penyakit. 

“Proses karantina sampel furnitur yang memakan waktu mengakibatkan tertundanya proses produksi furnitur,” jelasnya. Untuk itu, Menperin menyarankan agar sampel furnitur tidak lagi harus melalui proses karantina. 

Airlangga menyampaikan, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas pajak seperti tax allowance bagi pelaku usaha furnitur di Indonesia agar produk furnitur Indonesia semakin bersaing. 

“Industri furnitur merupakan salah satu sektor yang dapat memanfaatkan kebijakan pemotongan pajak penghasilan dan penundaan pembayaran pajak penghasilan,” paparnya. Insentif ini diberikan dengan tujuan mempermudah cash flow perusahaan dan mengurangi beban biaya tenaga kerja. “Kalau mereka minta, kami bisa memberikan rekomendasi. Sudah ada lima perusahaan yang mendapatkan," lanjutnya. 

Sektor ini menjadi sumber penghidupan bagi sejumlah besar rakyat Indonesia. Pasalnya, Indonesia merupakan negara penghasil rotan terbesar di dunia. Sebanyak 85 persen bahan baku rotan di seluruh dunia dihasilkan oleh Indonesia, sisanya dari Filipina, Vietnam dan negara Asia lainnya. "Daerah penghasil rotan di Indonesia berada di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan Papua,” sebut Airlangga.

Sedangkan, sentra industri hilir rotan di Indonesia tersebar di beberapa kota seperti Cirebon, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Jepara, Kudus, Semarang, Sukoharjo, dan Yogyakarta. Potensi produksi rotan Indonesia saat ini mencapai 143.120 ton per tahun. 

Selanjutnya, untuk turut memacu kinerja industri furnitur dan kerajinan, Kemenperin telah mendorong beberapa program yaitu; (1) Bantuan pengadaan mesin dan peralatan industri furnitur dan kerajinan; (2) Pengembangan Industri furnitur dan kerajinan di luar Jawa; (3) Bantuan Pendanaan dalam penyelenggaraan Pameran Furnitur dan Kerajinan di dalam dan luar negeri; (4) Peningkatan Penggunaan furnitur dan kerajinan sebagai bagian dari Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). 

Menperin pun mengimbau industri ini perlu didukung kegiatan penelitian dan pengembangan yang lebih kuat, terutama di bidang desain, teknik produksi, serta proses pengemasan dan penyelesaian produk. "Bidang-bidang itulah yang menjadi ujung tombak daya saing industri furnitur nasional yang bersifat fashionable dan lifestyle, yang masuk kategori industri kreatif, sehingga dengan inovasi dan kreativitas menjadi kunci sukses,” tuturnya. 

Kementerian Perindustrian melalui Ditjen Industri Agro telah secara berkelanjutan melakukan pendampingan pengembangan kemampuan SDM industri furnitur di bidang teknik desain maupun teknik produksi, baik di sentra industri hulu maupun hilir. 

Kemenperin secara rutin dan berkelanjutan menyelenggarakan Indonesia Furniture Design Award (IFDA) - Lomba Desain Furnitur Nasional. Dari kompetisi tersebut, dihasilkan karya-karya desain furnitur yang memiliki ciri khas Indonesia dan desain inovatif untuk memenuhi selera pasar dalam dan luar negeri. 

Di sektor industri kecil dan menengah (IKM), program pengembangan IKM furnitur pada tahun ini, di antaranya Kemenperin mendukung pendirian Komunitas Industri Mebel dan Kerajinan Solo Raya (KIMKAS). Komunitas ini merupakan kolaborasi IKM berorientasi ekspor untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan instansi pemerintahan. “Kami juga memfasilitasi pemberian mesin pengering kayu untuk kelompok usaha KIMKAS,” ujar Airlangga. 

Selanjutnya, Kemenperin akanmemberikan dukungan informasi kepada IKM furniturdi Solo Raya mengenai kebijakan KITE, dukungan ekspor melalui LPEI, penerapan manajemen kendali mutu produk, serta penerapan manajemen organisasi dan penggunaan produk furnitur dalam negeri untuk sekolah dan perguruan tinggi di indonesia dengan Kemendikbud melalui Forum Diskusi Antar Stakeholder Barang dari Kayu dan Furnitur. 

Kegiatan yang telah dilaksanakan Kemenperin sejak tahun 2012-2016, untuk pengembangan IKM furnitur di Indonesia, meliputi pengembangan wirausaha baru (WUB) IKM furnitur di 15 lokasi dan pengembangan sentra IKM furnitur di 19 lokasi di seluruh Indonesia. (p/ab)